Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah kotak rokok magnum, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Gram. Setelah disishkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti sabu-sabu seberat Netto 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) ,1 (satu) Unit hp android merk redmi warna biru, 1 (satu) Unit hp merk strawberry warna hitam, dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. I terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/01/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


