KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE IKUTI RAPAT PRA MUSRENBANG KEJAKSAAN TINGGI ACEH TAHUN 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi dan Kasubbag mengikuti Rapat Pelaksanaan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Pra Musrenbang) Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2026 secara daring pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan sinkronisasi program kerja serta perencanaan pembangunan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh.

Melalui rapat Pra Musrenbang ini, diharapkan dapat terwujud perencanaan program dan anggaran yang efektif, terarah, serta mendukung peningkatan kinerja institusi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara optimal.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LANJUTKAN SOSIALISASI DAN MONEV TATA KELOLA KEUANGAN GAMPONG

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara interaktif bersama para Geuchik dan perangkat gampong dari Gampong KP. Jawa, Gampong Keude Aceh, dan Gampong Simpang Empat sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN memberikan pendampingan hukum serta evaluasi terhadap administrasi pengelolaan dana desa guna mencegah potensi kekeliruan maupun penyimpangan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan gampong yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur gampong dapat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa demi mewujudkan gampong yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE GELAR UPACARA HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 yang dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan upacara tersebut diikuti oleh para Kepala Seksi, Kasubsi, seluruh pegawai, serta PPNPN Kejari Lhokseumawe sebagai bentuk penghormatan terhadap semangat perjuangan dan persatuan bangsa dalam membangun Indonesia yang maju dan berdaulat.

Dalam amanatnya disampaikan bahwa Kebangkitan Nasional merupakan proses dinamis yang menuntut seluruh elemen bangsa untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa. Di era transformasi digital saat ini, keberanian untuk keluar dari ketertinggalan menjadi kunci penting dalam menjaga kedaulatan informasi serta memperkuat persatuan nasional.

Mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan solidaritas sosial demi terwujudnya Indonesia yang bersatu, mandiri, dan berdaya saing.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LAKSANAKAN SOSIALISASI DAN MONEV TATA KELOLA KEUANGAN GAMPONG

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong pada Selasa, 20 Mei 2026.

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan terhadap Gampong Meunasah Manyang dan Gampong Meunasah Mesjid sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman aparatur gampong terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, para Geuchik beserta jajaran perangkat gampong mengikuti sosialisasi dengan penuh antusias guna menyamakan persepsi mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib administrasi, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendukung pembangunan gampong yang lebih baik, maju, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE HADIRI DIALOG INTERAKTIF TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN

Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di RRI Lhokseumawe, telah dilaksanakan dialog interaktif dengan tema “Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Pendidikan.”

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe, serta Kepala Dinas P3AP2KB. Dalam dialog tersebut, para narasumber membahas pentingnya perlindungan anak serta peran dunia pendidikan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam penyampaiannya, para narasumber menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Dunia pendidikan juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui kegiatan dialog interaktif ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah anak demi mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

result_Screenshot 2026-05-11 212737

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan apel Senin pagi pada hari Senin, 11 Mei 2026, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin serta penguatan koordinasi internal di lingkungan Kejari Lhokseumawe.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., bertindak sebagai penerima apel. Kehadiran seluruh pegawai dalam kegiatan rutin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Apel Senin pagi menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kerja seluruh jajaran pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian arahan dan evaluasi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan apel rutin tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terus menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas demi mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpercaya di wilayah Kota Lhokseumawe.

result_Screenshot 2026-05-11 212428

BPA FAIR 2026 HADIRKAN TRANSPARANSI PEMULIHAN ASET NEGARA UNTUK PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN

BPA FAIR 2026 HADIRKAN TRANSPARANSI PEMULIHAN ASET NEGARA UNTUK PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar kegiatan BPA Fair 2026 dengan mengusung tema “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan” pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Hanggar Badan Pemulihan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Dalam pelaksanaan BPA Fair 2026, masyarakat akan disuguhkan berbagai kegiatan seperti pameran, program interaktif, hingga pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara luring maupun daring. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung proses pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset juga ingin meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan aset negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengembalian aset negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat luas.

Melalui BPA Fair 2026, diharapkan masyarakat dapat memahami peran strategis pemulihan aset dalam mendukung supremasi hukum di Indonesia. Kehadiran publik dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.

result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.17.59

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE GELAR RAPAT PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI DANA GAMPONG

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar rapat persiapan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa/gampong di wilayah Kota Lhokseumawe pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Teuku Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat Kota Lhokseumawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta para keuchik dan penjabat keuchik dari sejumlah gampong di Kota Lhokseumawe.

Rapat dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah awal dalam pengawasan terhadap 10 gampong yang telah mendapatkan pendampingan sejak tahun sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG membentuk tim terpadu untuk melakukan pendampingan tata kelola keuangan gampong, termasuk mendorong percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang masih mengalami keterlambatan di sejumlah desa.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Fauzi, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan permasalahan dana gampong terbagi dalam aspek administratif, perdata, dan pidana. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif dari aparatur gampong agar setiap persoalan dapat dipetakan serta ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, pihak DPMG dan Inspektorat Kota Lhokseumawe mengapresiasi langkah pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan preventif terhadap pengelolaan dana desa agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Tim terpadu nantinya akan melakukan monitoring lapangan secara berkala terhadap 10 gampong yang menjadi objek pendampingan. Selain itu, Kejari Lhokseumawe juga mendorong penerapan mekanisme reward and punishment bagi gampong berdasarkan tingkat kepatuhan administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Rapat berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.55.39

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LAKSANAKAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP PELANGGAR QANUN JINAYAT

melalui bidang Pidana Umum melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di halaman Kantor Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0103/Aut, Polres Lhokseumawe, Dandenpom IM/1, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, serta para tamu undangan.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta laporan panitia dari Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk implementasi Syariat Islam di Aceh yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe turut berperan aktif dalam proses pelaksanaan eksekusi melalui pembacaan amar putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H.

Sebanyak 8 terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara jarimah zina, pelecehan seksual, dan maisir (perjudian). Para terpidana menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Mon Geudong dan dinyatakan sehat serta layak untuk dieksekusi. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat terkait sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.50 WIB.

Dalam pelaksanaan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mencatat bahwa satu terpidana atas nama Ayu Zahrawani Binti Kusmayadi belum dapat dieksekusi karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan hukuman. Atas kondisi tersebut, Kejari Lhokseumawe berencana melakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak kooperatif maka dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lhokseumawe juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP-WH, Mahkamah Syar’iyah, dan aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan optimal dan sesuai prosedur.