ta

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Muhammad Syafrizal Amri beserta Staf Mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kinerja dan Optimalisasi PNPB

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Muhammad Syafrizal Amri beserta Staf Mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kinerja dan Optimalisasi PNPB

Jum’at, 27 Februari 2026

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

result_111111

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Muhammad Rizza, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir Kota Lhokseumawe

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Muhammad Rizza, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir Kota Lhokseumawe pada Jum’at, 13 Januari 2026

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2026-02-09 at 12.55.37

Rapat Koordinasi Penanggulangan Pasca bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta Para Kepala Seksi mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Pasca bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana pada Senin, 9 Februari 2026 secara daring. @kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.04.13

PELAKSANAAN APEL KERJA GABUNGAN PENERIMA APEL KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE BAPAK FERI MUPAHIR, S.H., M.H.

Pada hari Senin, 9 Februari 2026,Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja gabungan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dua anggota POMAL Lhokseumawe. Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H. meneguhkan kembali 7 Tertib Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Peralatan, Tertib Perkantoran, Tertib Disiplin Kerja, Tertib Kepegawaian dan Tertib Moral. Ketujuh tertib tersebut merupakan satu kesatuan nilai yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari. Serta Kajari Lhokseumawe menyamaikan apresiasi kepada rekan-rekan POMAL Lhokseumawe atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. @kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RENCANA STRATEGI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE 2025-2029

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan program serta kegiatan dalam jangka waktu lima tahun.

Rencana Strategis Tahun 2025–2029 memuat arah kebijakan, tujuan, sasaran strategis, program, serta indikator kinerja yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan tugas serta fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum, kualitas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.

Melalui publikasi dokumen ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik serta mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi kelembagaan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel.

Dokumen Rencana Strategis Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tahun 2025–2029 dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut.

https://s.id/uxCFS

WhatsApp Image 2026-01-20 at 13.24.08

Konsultasi Hukum terkait Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame di Wilayah Kota Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum terkait Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame di Wilayah Kota Lhokseumawe, yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Therry Gutama, S.H., M.H.

Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe kepada pemilik jasa periklanan dan/atau penyelenggara reklame di wilayah Kota Lhokseumawe. Surat teguran tersebut pada pokoknya berisi penegasan terhadap berbagai pelanggaran, antara lain reklame yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta pelanggaran ketentuan lainnya, sehingga terhadap reklame dimaksud perlu dilakukan tindakan pembongkaran.

Menindaklanjuti surat tembusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan dukungan terhadap langkah dan kebijakan yang telah diambil dalam rangka penegakan disiplin, ketertiban umum, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun hasil dari pelaksanaan konsultasi hukum ini disepakati perlunya dilakukan sinkronisasi data antara DPMPTSP, BPKD, dan Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengendalian dan penataan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Lhokseumawe.