WhatsApp Image 2025-10-10 at 13.21.56

Kasi Pidsus Bapak Edwardo, S.H., M.H Melaksanakan Sidang Perdana Agenda Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa atau Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021 hingga 2022

Kasi Pidsus Bapak Edwardo, S.H., M.H Melaksanakan Sidang Perdana Agenda Dakwaan Terhadap Empat Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa atau Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun anggaran 2021 hingga 2022 pada Jum’at, 10 Oktober 2025.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan keempat Terdakwa yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #PAKEM #PengawasanAliranKepercayaan #Intelijen #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

errr

Kasi Datun Bapak Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H bersama dengan Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H., M.H Melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap Pengelolaan Rumah Sakit Arun oleh PT. RS Arun Medica Lhokseumawe

Kasi Datun Bapak Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H bersama dengan Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H., M.H Melaksanakan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap Pengelolaan Rumah Sakit Arun oleh PT. RS Arun Medica Lhokseumawe

10 Oktober 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

3

Pada Hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H., M.H Mengikuti Launching Sekolah Rakyat Menengah Pertama 33 Kota Lhokseumawe

Pada Hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H., M.H Mengikuti Launching Sekolah Rakyat Menengah Pertama 33 Kota Lhokseumawe

Sehubungan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengetasan Kemiskinan, Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menyelenggarakan Sekolah Rakyat

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.12.59_d93583ff

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Pengawasan Aliran Kepercayaan di Kecamatan Muara Dua

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (2/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Camat Muara Dua ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, Forum Geuchik, Tuha Peut, serta para Tgk. Imum Gampong.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Muara Dua, Mutia Fajri Djafar, S.Kom., menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah yang mayoritas beragama Islam. Ia menekankan bahwa program PAKEM menjadi wadah bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengantisipasi adanya aliran atau ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa pengawasan aliran kepercayaan merupakan mandat dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan pemerintah terkait penodaan agama. Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Aceh telah ditemukan praktik ibadah dan ajaran menyimpang, termasuk kelompok yang menolak hadis, menolak aturan negara, hingga melarang perayaan Maulid Nabi. “Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena penentuan suatu ajaran sesat atau tidak merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tegasnya.

Therry menambahkan, tim PAKEM yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kemenag, hingga MUI memiliki tugas melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta koordinasi lintas instansi. Sejumlah kasus yang pernah ditangani di Aceh bahkan sudah berujung pada proses hukum, salah satunya perkara penodaan agama di media sosial yang divonis pidana penjara. Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya pengawasan agar potensi konflik di tengah masyarakat dapat dicegah sejak dini.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB itu ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Acara berjalan aman dan lancar, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi munculnya aliran atau ajaran keagamaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

123

Pada Hari Senin, tanggal 29 September 2025 Kasubbagbin Bapak Yasri, S.H Menjadi Penerima Apel Senin Pagi yang diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Pada Hari Senin, tanggal 29 September 2025 Kasubbagbin Bapak Yasri, S.H Menjadi Penerima Apel Senin Pagi yang diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

Pada kesempatan pagi ini, Kasubbagbin menyampaikan untuk mempersiapkan CPNS Kejari Lhokseumawe dalam melaksanakan LATSAR Tahun 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

IMG-20250925-WA0166

Kejari Lhokseumawe Dorong Optimalisasi Satlinmas, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Keamanan Kota

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menegaskan pentingnya penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai ujung tombak deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan di tingkat gampong/kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dalam kegiatan pengaktifan kembali Satlinmas yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (25/09/2025).

Dalam paparannya, Kasi Intel menegaskan bahwa peningkatan peran Satlinmas selaras dengan amanat Pasal 30 ayat (3) huruf a–d UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum. “Satlinmas yang profesional akan menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan. Informasi yang mereka himpun dapat menjadi early warning system bagi Kejaksaan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Kejari Lhokseumawe juga mendorong sinergi lintas instansi, termasuk Kesbangpol, Polri, dan TNI, melalui rapat koordinasi berkala serta integrasi data SIM Linmas dengan sistem intelijen kejaksaan. Selain itu, Kejari merekomendasikan penyuluhan hukum bagi anggota Satlinmas agar memahami batas kewenangan dan prosedur pelaporan indikasi tindak pidana, sehingga perannya mendukung penegakan hukum dan pengamanan pembangunan di Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Kota Lhokseumawe, Kepala Kesbangpol, BNNK, MPU, Danramil, Camat, Kapolsek, serta unsur Forkopimda lainnya. Sinergi ini diharapkan menciptakan Kota Lhokseumawe yang aman, tertib, dan kondusif bagi pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.

IMG-20250925-WA0133

Tersangka Narkotika AC Resmi Ditahan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ambil Alih Penanganan Kasus

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H., telah menerima Tanggung Jawab Tersangka (TJT) terhadap seorang tersangka berinisial AC yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Kasus ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AC diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis, 25 September 2025, oleh Penyidik Kepolisian Resor Lhokseumawe. Setelah diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

IMG-20250925-WA0083

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Kegiatan PAKEM di Kecamatan Blang Manga

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Aula Kantor Camat Blang Mangat, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat serta mendorong terciptanya kerukunan dan keamanan di wilayah setempat.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Achmad Rendra Pratama R, S.H., M.H. Sementara dari pihak pemerintah kecamatan, hadir Plt. Camat Blang Mangat, Achmad Faisal Daulay, S.IP., M.Si., beserta para Keuchik Gampong, Tuha Peut, dan Imam Gampong di wilayah Kecamatan Blang Mangat.

Kegiatan PAKEM ini menjadi wadah bagi jajaran Kejaksaan dan aparat kecamatan untuk saling bertukar informasi, memantau dinamika masyarakat, serta memberikan pemahaman terkait pentingnya menjaga toleransi beragama dan kewaspadaan terhadap aliran kepercayaan yang berpotensi menimbulkan konflik. Dengan koordinasi ini, diharapkan tercipta suasana masyarakat yang harmonis, aman, dan kondusif.

IMG-20250924-WA0114

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Hadir di Program “Jaksa Menyapa” RRI Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe kembali hadir dalam program Jaksa Menyapa di RRI Kota Lhokseumawe, Kamis (25/9/2025). Hadir sebagai narasumber, Syaputri Sunli, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama – Jaksa), didampingi Muhammad Affan Atthariq dan Rifanna Aufa Zanira, Duta Pelajar Sadar Hukum dari SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai fungsi dan kewenangan Kejaksaan, nilai-nilai luhur Tri Krama Adhyaksa, serta program penyuluhan hukum seperti Jaksa Menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah. Program ini berperan penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan Duta Pelajar Sadar Hukum sebagai agen perubahan yang dibina secara berjenjang untuk menjadi teladan bagi rekan-rekan mereka.

Selain edukasi hukum, kegiatan ini juga menyoroti isu aktual yang dihadapi remaja, seperti bullying, penyalahgunaan narkoba, dan judi online. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan edukasi, pencegahan, dan pembinaan melalui pendekatan keadilan restoratif, sekaligus menindak tegas kasus serius yang melibatkan pelanggaran hukum.

Dengan hadirnya program ini, Kejaksaan berharap generasi muda Kota Lhokseumawe dapat menjadi pelajar yang sadar hukum, berperilaku positif, dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat.