vicon 14 jan 2025

KAJARI DAN SELURUH PEGAWAI MENGIKUTI VICON RAPAT KERJA NASIONAL KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H dan Seluruh Pegawai Mengikuti Vicon Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025 “Asta Cita Sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan Humanis, Akuntabel dan Modern. di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 14/1/2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial W Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Senin, 13 Januari 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

se

TAHAP II PENCURIAN 7 JAN 2025 1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum PidanaAn.Tersangka Inisial A Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 7 Januari 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II PENCURIAN 7 JAN 2025 2

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Subsidiair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial S Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 7 Januari 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II NARKOTIKA 8 JAN 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial S Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,8 Januari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

abc

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mengikuti Vicon Terkait Pengarahan Jaksa Agung Muda Pengawasan

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti Vicon Terkait Pengarahan Jaksa Agung Muda Pengawasan di Aula Kejari Lhokseumawe

Rabu, 08 Januari

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK