Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial W Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Senin, 13 Januari 2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
se

