TAHAP II TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial W Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Senin, 13 Januari 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

se

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *