Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Muhammad Syafrizal Amri, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab An.Tersangka Inisial ARS dan MI Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 29/11/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


