TAHAP II TINDAK PIDANA KEPABEANAN

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KEPABEANAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh Zilzaliana, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Saifuddin, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 7A Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Mengangkut Barang Impor Berupa Rokok Merk VR7 jenis SKM sebanyak 926 Karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang tanpa dilekati Pita Bea Cukai dengan menggunakan kapal KM PATHALONG GT.29 No.384/QQg An. Tersangka MI dan PR terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 22/03/2024
 
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa#BerAKHLAK
Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *