Snapinsta.app_451225598_1929863780861431_7828817555806529560_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERSANGKA M

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI Weny F Relmasira, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 10 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua Primair Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 15/07/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *