WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.45.27 (1)1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN AN. RS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-18 at 11.21.401

Press Release Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 18 Januari 2024.

Press Release Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 18 Januari 2024.

Pada hari rabu (17/01/24), Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh(tipikor) terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Tanggal 17 Januari 2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. IF terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 17/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

rakor3

Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe

Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Kota Lhokseumawe, BPKD Kota Lhokseumawe, dan Inspektorat Kota Lhokseumawe. yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-15 at 11.36.051

QUOTE R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959

R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain,”.
Di luar usulan penyematan gelar pahlawan nasional, Kejaksaan Agung sudah memberikan gelar kepada Soeprapto sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK