Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK



















