WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.45.27 (1)1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN AN. RS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *