Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. IF terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 17/1/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

