Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 127 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima puluh dua) gram, dan Netto 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) Gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti ganja seberat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) Buah lembar kertas paper, 1 (satu) Batang rokok marlboro, 1 (satu) Unit sepeda motor honda scoopy warna putih Nopol BL 3678 NAO, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) Lembar surat keterangan kredit dari FIFGROUP, 1 (satu) Lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Tersangka An. AD terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
