Snapinsta.app_457470982_18239528044272951_6824890797196390225_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka AU terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/08/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

ClipDown.App_456855462_18248496556251539_3046482963838702416_n (1)

Terima kasih kepada Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Sekda T. Adnan, SE & Kasi Datun Arliansyah, S.H.,M.H atas wawasan luar biasa yang telah disampaikan dalam penyuluhan dan penerangan hukum di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Terima kasih kepada Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Sekda T. Adnan, SE & Kasi Datun Arliansyah, S.H.,M.H atas wawasan luar biasa yang telah disampaikan dalam penyuluhan dan penerangan hukum di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Semoga pengetahuan ini dapat memperkuat kesadaran hukum di lingkungan rumah sakit dan sekitarnya.


@kejari_lhokseumawe @kejaksaan.ri
#RohaniRsArun #HukumUntukSemua #KajariLhokseumawe #KesadaranHukum #PenyuluhanHukum #RSArunLhokseumawe #membangunkesadaranhukum