TAHAP 2 NARKOBA 1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial LF Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 19 November 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 (2)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial FA dan A Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 19 November 2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENGGELEPAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Muhammad Syafrizal Amri, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial RZ Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18 November 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PELECEHAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) dan Ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial MJI Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18 November 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-11-18 at 08.30.24_260f64cf

Pelaksanaan Apel Senin Pagi 18 November 2024

Pada Hari Senin, Tanggal 18 November 2024 Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Edwardo, S.H.,M.H Menjadi penerima Apel Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK