ALL (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL R PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum PidanaAn.Tersangka Inisial R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 11 November 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

DATUN

asi Datun Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan Pendampingan Hukum di Luar Pengadilan Berdasarkan Surat Kuasa dari BPKD Pemko Lhokseumawe dalam Penagihan Pajak

Kasi Datun Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah, S.H.,M.H melaksanakan Pendampingan Hukum di Luar Pengadilan Berdasarkan Surat Kuasa dari BPKD Pemko Lhokseumawe dalam Penagihan Pajak Hotel Wisma Kuta Karang Lama dan Wisma Kuta Karang Baru. Rabu, 6/11/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

BB VICON

Kasi PB3R pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti Vicon Focus Group Discussion Badan Pemulihan Aset

Kasi PB3R pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H mengikuti Vicon Focus Group Discussion Badan Pemulihan Aset terkait Optimalisasi Percepatan Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi di Kejaksaan Republik Indonesia Pasca dibentuknya Badan Pemulihan Aset. Kamis, 7/11/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK