JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum PidanaAn.Tersangka Inisial R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 11 November 2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

