Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Agung Nurjamilah, S.H. Dengan Meminta Saran Pendapat Dari Abdi Fikri, S.H., M.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Inisial N Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Jum’at, 16 Mei 2025
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK



























