Lhokseumawe – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M. Syafrizal Amri, S.H., M.H., bersama Kasubbagbin Yasri, S.H. dan staf, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pengelolaan Barang Rampasan Negara dari Kejaksaan, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh ini bertujuan mendorong pengelolaan barang rampasan negara yang lebih optimal. FGD tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara DJKN dan Kejaksaan RI, sekaligus menjaring masukan perbaikan dalam tata kelola barang rampasan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi negara.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kejari Lhokseumawe berkomitmen mendukung pengelolaan barang rampasan negara secara profesional, sehingga hasil pemulihan aset dapat memberikan kontribusi nyata bagi keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
![]()










