Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial N Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa,21 Januari 2025.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


