Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit mobil pick up warna hitam , 1 (satu) Unit alat pertamini solar, Uang tunai sebesar Rp. 4.270.400 (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) dan 1 (satu) Buah drum kosong, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) Tersangka An. A terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18/03/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


