WhatsApp Image 2024-03-18 at 15.28.26

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA MINYAK DAN GAS BUMI

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit mobil pick up warna hitam , 1 (satu) Unit alat pertamini solar, Uang tunai sebesar Rp. 4.270.400 (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) dan 1 (satu) Buah drum kosong, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) Tersangka An. A terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *