POSTINGAN SOSMED (2)

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Rapat Koordinasi Tentang Dukungan Pegamanan Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di Seluruh Wilayah Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Rapat Koordinasi Tentang Dukungan Pegamanan Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di Seluruh Wilayah Indonesia

Senin, 05 Mei 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.31.52 (1)

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

 

Rabu, 30 April 2025

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.31.52

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MYA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MYA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 30 April 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

POSTINGAN SOSMED

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Bimbingan Teknis Dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Bimbingan Teknis Dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025

Rabu, 30 April 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK