PIDUM TAHAP II (6)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial RA & S

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. RA & S Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (5)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial BR

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. BR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (4)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial N

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. N Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (3)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial RA

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. RA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_459478218_841749707723851_3510001295068279072_n_1080

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu (37 Perkara) Dan Narkotika Jenis Ganja (1 Perkara)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu (37 Perkara) Dan Narkotika Jenis Ganja (1 Perkara)

Barang bukti Yang Dimusnahkan Sebanyak 150,176 Gram (Seratus Lima Puluh Koma Seratus Tujuh Puluh Enam) Gram Sabu Dan Narkotika Jenis Ganja 87,91 Gram (Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Satu) Dengan Orang 45 Terdakwa Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Selama Bulan April 2024 Sampai Dengan Bulan Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK