PIDUM TAHAP II (5)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial BR

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. BR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *