Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka Inisial S dan IG Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe
Senin, 16 Desember 2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


