tahap 2 pemerkosaan 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *