UNDANGAN SOSIALISASI POSTINGAN

KASI DATUN MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI DI PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah, S.H.,M.H menghadiri Sosialisasi kebijakan Restorative Justice sesuai PERMA 1 Tahun 2024, Sosialisasi SPPT TI sesuai dengan surat Dirjen Badilum Nomor 2/DJU/HM.02.3/1/2023 tentang perluasan satuan kerja Implementasi SPPT-TI, Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana, Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap putusan terdakwa dalam perkara tindak pidana, Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang mediasi di Pengadilan secara elektronik, Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik, Sosialisasi E LITIGASI sesuai PERMA 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XIl/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik dan Sosialisasi PERMA 8 TAHUN 2022 dan SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik dan Sosialisasi SK KMA 2-144/SK/VIII/2022 tentang Standar Informasi Publik di Pengadilan. Rabu, 19/2/2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *