Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial SA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 17 Maret 2025.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


