WhatsApp Image 2025-05-22 at 15.08.33

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tersangka Inisial IM Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Tersangka Inisial IM Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe

Kamis, 22 Mei 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *