
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara interaktif bersama para Geuchik dan perangkat gampong dari Gampong KP. Jawa, Gampong Keude Aceh, dan Gampong Simpang Empat sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN memberikan pendampingan hukum serta evaluasi terhadap administrasi pengelolaan dana desa guna mencegah potensi kekeliruan maupun penyimpangan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan gampong yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur gampong dapat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa demi mewujudkan gampong yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
