WhatsApp Image 2024-01-22 at 14.43.361

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TERSANGKA AN. RM

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Unit Handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone Merk Redmi A2 Warna Putih dan 1 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah Tersangka An. RM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *