Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Unit Handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone Merk Redmi A2 Warna Putih dan 1 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah Tersangka An. RM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/01/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

