Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Hp Merk Samsung, Kaca Pirek yang berisikan sisa narkoba Jenis Sabu dengan berat Barang Bukti Bruto 1,20 Gram dan Netto 0,07 Gram, Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu (bong), Kotak Rokok Malboro merah yang berisikan 20 buah plastik klip merah bekas Narkotika Jenis Sabu dan 1 Unit Hp Android Merk Vivo dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka JB Dan RB terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 20/02/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

