Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H. telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Perkara Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka RF diancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 27/02/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


