TAHAP 2 PERKARA NARKOTIKA AN. RS

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. TERSANGKA INISIAL RS

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 12 (dua belas) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (Delapan miliar rupiah) An. Tersangka RS terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *