PIDUM TAHAP II (4)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial N

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. N Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *