Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H dan Muhammad Syafrizal Amri, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial RZ Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18 November 2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


