Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kasubbagbin dan Kasi Pidum mengikuti kegiaan “Daskrimti Menyapa” Bimbingan Teknis Case management System, Halo Pembinaan dan Portal Satu Data Kejaksaan pada Selasa, 3 Maret 2026 secara daring.
Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Para Kepala Seksi dan Calon Jaksa mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tentang Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara daring (online) pada Senin, 2 Maret 2026.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Muhammad Syafrizal Amri beserta Staf Mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kinerja dan Optimalisasi PNPB
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Bapak Muhammad Syafrizal Amri beserta Staf Mengikuti Zoom Meeting Peningkatan Kinerja dan Optimalisasi PNPB
Jum’at, 27 Februari 2026
@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Muhammad Rizza, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir Kota Lhokseumawe
Kepala Sub Bagian Pembinaan, Bapak Muhammad Rizza, S.H., M.H. menghadiri Kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Stimulan Perbaikan Rumah Korban Banjir Kota Lhokseumawe pada Jum’at, 13 Januari 2026
@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Rapat Koordinasi Penanggulangan Pasca bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta Para Kepala Seksi mengikuti Rapat Koordinasi Penanggulangan Pasca bencana Hidrometeorologi Aceh Fase Transisi Darurat Menuju Pemulihan Pasca Bencana pada Senin, 9 Februari 2026 secara daring. @kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
PELAKSANAAN APEL KERJA GABUNGAN PENERIMA APEL KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE BAPAK FERI MUPAHIR, S.H., M.H.
Pada hari Senin, 9 Februari 2026,Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja gabungan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dua anggota POMAL Lhokseumawe. Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H. meneguhkan kembali 7 Tertib Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran, Tertib Peralatan, Tertib Perkantoran, Tertib Disiplin Kerja, Tertib Kepegawaian dan Tertib Moral. Ketujuh tertib tersebut merupakan satu kesatuan nilai yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari. Serta Kajari Lhokseumawe menyamaikan apresiasi kepada rekan-rekan POMAL Lhokseumawe atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. @kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Pelaksanaan Apel Kerja Senin 2 Februari 2026


Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat Keuangan I
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kasubbag serta para Kepala Seksi, mengikuti pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di wilayah kerja Inspektorat I dan Inspektorat Keuangan I secara daring pada Selasa, 27 Januari 2026.

Konsultasi Hukum terkait Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame di Wilayah Kota Lhokseumawe
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum terkait Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame di Wilayah Kota Lhokseumawe, yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Therry Gutama, S.H., M.H.
Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe kepada pemilik jasa periklanan dan/atau penyelenggara reklame di wilayah Kota Lhokseumawe. Surat teguran tersebut pada pokoknya berisi penegasan terhadap berbagai pelanggaran, antara lain reklame yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta pelanggaran ketentuan lainnya, sehingga terhadap reklame dimaksud perlu dilakukan tindakan pembongkaran.
Menindaklanjuti surat tembusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan dukungan terhadap langkah dan kebijakan yang telah diambil dalam rangka penegakan disiplin, ketertiban umum, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun hasil dari pelaksanaan konsultasi hukum ini disepakati perlunya dilakukan sinkronisasi data antara DPMPTSP, BPKD, dan Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengendalian dan penataan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Lhokseumawe.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Akhir JITUPASNA
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe a.n. Feri Mupahir, S.H., M.H. mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), serta Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil JITUPASNA Kota Lhokseumawe, yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe pada Senin, 19 Januari 2026.











