TAHAP II NARKOTIKA 18 DES 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial A, AZ dan R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,18 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II NARKOTIKA 2 18 DES 2024

SERAH TERIMA TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,18 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

vicon datun 18 des 2024

KAJARI DAN KASI DATUN MENGIKUTI VICON TERKAIT PEMAHAMAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM BISNIS ASURANSI DI INDONESIA PENDALALAMAN ASURANSI JIWA

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arliansyah, S.H.,M.H mengikuti Vicon Terkait Pemahaman dan Penegakan Hukum dalam Bisnis Asuransi di Indonesia Pendalaman Asuransi Jiwa. Rabu, 18/12/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kajari, para kasi, (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial WK dan R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Selasa, 17 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II PENCURIAN 17 DES 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial H dan MM Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Selasa, 17 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK