TAHAP II NARKOTIKA 24 OKT 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 24 Oktober 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Kembali Jaksa Agung RI Periode 2024-2029

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Kembali Jaksa Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK