KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Kembali Jaksa Agung RI Periode 2024-2029

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Terpilihnya Kembali Jaksa Agung Republik Indonesia Periode 2024-2029

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

111111

Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H di dampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arliansyah, S.H.,M.H melaksanakan Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun. Jum’at, 18/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RAPAT PENDAMPINGAN HUKUM 18 OKT

Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H di dampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arliansyah, S.H.,M.H melaksanakan Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun. Jum’at, 18/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

17 OKTOBER, 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial SMFR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 17/10/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

14 OKTOBER, 2024 (10)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial SZ dan BA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 16/10/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK