Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menegaskan pentingnya penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai ujung tombak deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan di tingkat gampong/kelurahan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dalam kegiatan pengaktifan kembali Satlinmas yang digelar di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (25/09/2025).
Dalam paparannya, Kasi Intel menegaskan bahwa peningkatan peran Satlinmas selaras dengan amanat Pasal 30 ayat (3) huruf a–d UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum. “Satlinmas yang profesional akan menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan. Informasi yang mereka himpun dapat menjadi early warning system bagi Kejaksaan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Kejari Lhokseumawe juga mendorong sinergi lintas instansi, termasuk Kesbangpol, Polri, dan TNI, melalui rapat koordinasi berkala serta integrasi data SIM Linmas dengan sistem intelijen kejaksaan. Selain itu, Kejari merekomendasikan penyuluhan hukum bagi anggota Satlinmas agar memahami batas kewenangan dan prosedur pelaporan indikasi tindak pidana, sehingga perannya mendukung penegakan hukum dan pengamanan pembangunan di Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Kota Lhokseumawe, Kepala Kesbangpol, BNNK, MPU, Danramil, Camat, Kapolsek, serta unsur Forkopimda lainnya. Sinergi ini diharapkan menciptakan Kota Lhokseumawe yang aman, tertib, dan kondusif bagi pembangunan dan kehidupan bermasyarakat.