Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama, S.H., M.H., hadir sebagai pemateri pada kegiatan Sharing Knowledge dan Sosialisasi Hukum: Edukasi, Dampak, dan Pencegahan Judi Online di lingkungan PT PLN NP UP Arun, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejari Lhokseumawe dalam memperkuat fungsi pencegahan (preventif) tindak pidana, khususnya terkait maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Dalam paparan materinya, kedua pemateri menyoroti dampak negatif judi online terhadap ekonomi, sosial, hingga ketahanan keluarga, serta memberikan edukasi hukum mengenai sanksi pidana yang mengatur larangan perjudian.
Melalui kegiatan ini, Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk berperan aktif menciptakan lingkungan kerja dan masyarakat yang bebas dari praktik judi online, sekaligus mengajak seluruh pihak berkolaborasi dalam upaya pencegahan.
https://www.instagram.com/reel/DOva8KFgQT2/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==





















