WhatsApp Image 2026-01-15 at 15.59.47

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat dan sukses kepada sdr. Muhammad Anggara PutraA, S.H. atas Pemanggilan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe beserta seluruh jajaran mengucapkan selamat dan sukses kepada sdr. Muhammad Anggara PutraA, S.H. atas Pemanggilan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026.

WhatsApp Image 2026-01-14 at 08.42.40

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia secara daring pada 13 – 15 Januari 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama Kepala Subbagian Pembinaan dan para Kepala Seksi, mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia secara daring pada 13 – 15 Januari 2026.
Rapat Kerja Nasional merupakan forum strategis bagi institusi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyatukan arah kebijakan, memperkuat konsolidasi internal, serta memastikan kesinambungan agenda reformasi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Pada tahun ini, Rakernas Kejaksaan RI mengusung tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.”
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran Kejaksaan, yaitu:
1. Membangun pola manajemen dan standarisasi Sumber Daya Manusia Kejaksaan yang baik, sehingga berdampak pada penguatan dan pengembangan institusi.
2. Mewujudkan akuntabilitas institusi serta penguatan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan yang profesional.
3. Mencermati serta melaksanakan dengan baik tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
4. Mengimplementasikan konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel.
5. Melaksanakan setiap arahan dan kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukum, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
612990682_1376203954247663_290531783100434760_n

Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi) serta para Calon Jaksa, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Terkait Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Jumat, 9 Januari 2026, sebagai bentuk peningkatan pemahaman dan kesiapan jajaran kejaksaan dalam menyongsong penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
607692932_1373384391196286_2131038632755450247_n

Apel Kerja 5 Januari 2026

Pada Hari Senin, tanggal 5 Januari 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Edwardo, S.H., M.H. menjadi Penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kasi Pidsus mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta menghimbau untuk menjaga marwah Kejaksaan di media sosial.
608578132_1374362104431848_9066916385504371784_n

Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Sub Seksi (Kasubsi), serta para Calon Jaksa, mengikuti Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam pengarahannya, JAM-Pidum menyampaikan materi mengenai Tata Kelola Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Pasca Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, serta implementasi Undang-Undang Penyesuaian Pidana sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional.
2

Selamat Memperingati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025. Peringatan Hari Bela Negara tahun ini mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Tema ini mengingatkan kita bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai apabila seluruh rakyat Indonesia memiliki kesiapsiagaan, disiplin, serta ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Mari kita perkuat semangat bela negara sebagai wujud pengabdian dan tanggung jawab bersama demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, maju, dan sejahtera.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

INFOGRAFIS DESEMBER 2025.psd (Instagram Post (45)) (9)

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama para Kepala Seksi mengikuti kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi mengikuti secara daring kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru secara matang, terencana, dan komprehensif.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya pola kerja yang terintegrasi di antara seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya.

20251215_151958

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022

Pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Edwardo, S.H., M.H., menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Pengembalian uang tersebut diterima dari terdakwa Aulia Rizki, S.E. sebesar Rp300.000.000,- dan dari terdakwa Haryanto, S.T. sebesar Rp75.000.000,-, yang diserahkan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Diketahui, Aulia Rizki memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp648.288.256,-. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan Rp50.000.000,-, sehingga dengan pengembalian pada kesempatan ini total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp350.000.000,-, dan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp298.288.256,-.

Sementara itu, Haryanto memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp250.000.000,-. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yaitu Rp40.000.000,-, kemudian Rp35.000.000,-, dan terakhir Rp75.000.000,-, sehingga total pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp150.000.000,-, dengan sisa kewajiban sebesar Rp100.000.000,-.

Seluruh uang pengembalian tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki sejak Juli 2024 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.072.062.000,-, yang dibayarkan secara bertahap, yaitu Rp7.036.031.000,- pada tahun 2021 dan Rp7.036.031.000,- pada tahun 2022, seluruhnya bersumber dari dana APBN.

Selanjutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa telah dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, yaitu T. Faisal Riza, Bambang Prayetno, Haryanto, dan Aulia Rizki.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp928.288.256,-. Adapun kewajiban pengembalian masing-masing terdakwa, yakni Aulia Rizki sebesar Rp648.288.256,-, Haryanto sebesar Rp250.000.000,-, dan T. Faisal Riza sebesar Rp30.000.000,-.

Hingga saat ini, total sisa uang pengembalian yang belum diserahkan adalah Rp428.288.256,- dengan T. Faisal Riza masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp30.000.000,-, sedangkan Bambang Prayetno tidak dikenakan uang pengganti.