BNcm583yy74nKWz3mHRH

Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika Tanggal 03 Oktober 2023

JPU pada Kejari Lhokseumawe Reny Widayanti, SH telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Taufiq Bin Alm. Rusli terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 03/10/2023

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *