JPU pada Kejari Lhokseumawe Reny Widayanti, SH telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Taufiq Bin Alm. Rusli terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 03/10/2023
Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika Tanggal 03 Oktober 2023
with
no comment

