Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 kg dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. HY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

