WhatsApp Image 2024-01-19 at 14.14.22 (1)1

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka An. E

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.84 Gram dengan Ancaman pidana maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. E terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 19/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *