WhatsApp Image 2024-01-19 at 16.24.511

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tersangka An. Y

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Flashdisk Merk Toshiba warna Hitam yang berisikan rekaman pencurian dan 12,5 Kg Minyak Makan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. Y terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 19/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *