Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Kedua Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Barang Bukti berupa 1 helai baju kaos berwarna merah, 1 helai kain sarung warna hitam bergaris coklat abu, 1 helai baju kemeja warna hitam berlogo pertamina, 1 helai celana jeans. Tersangka An. MN terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


