WhatsApp Image 2024-01-31 at 11.17.391

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II An. MN 31/01/2024

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Kedua Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Barang Bukti berupa 1 helai baju kaos berwarna merah, 1 helai kain sarung warna hitam bergaris coklat abu, 1 helai baju kemeja warna hitam berlogo pertamina, 1 helai celana jeans. Tersangka An. MN terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *