Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka Z,J, M Dan M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 05/06/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


